Senin, 29 Juni 2009

PEMILU LEGISLATIF Kejanggalan DPT Dilaporkan ke Pansus

Jakarta, Kompas - Kejanggalan-kejanggalan pada daftar pemilih tetap pemilu legislatif dilaporkan warga dan partai politik ke Panitia Khusus Hak Angket DPT Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan akan dijadikan bahan panitia untuk mencari akar masalah dari karut-marutnya DPT.

Laporan warga dan partai politik ini disampaikan saat pertemuan Panitia Khusus Hak Angket DPT DPR dengan warga di aula Kantor Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (29/6).

Hadir dalam pertemuan itu di antaranya Ketua Pansus Hak Angket DPT Gayus Lumbuun dan empat anggota pansus yang lain, Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun Ali Fauzy, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Madiun Agung Hariadi, petugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan KPU di tingkat kecamatan, dan sejumlah warga.

Salah satu kejanggalan itu dilaporkan Ketua RT 26 RW 6 Kanigoro, Sudarmono. Menurutnya, saat pemilu legislatif lalu sebanyak 91 dari 94 warganya tidak bisa memilih karena nama mereka tidak tercantum di DPT. Padahal saat pemutakhiran DPT dia telah melaporkan ke KPU Kota Madiun bahwa warga yang memiliki hak pilih di RT 26 ada 94 warga.

Kejanggalan lain diungkapkan Sekretaris DPC Partai Patriot Kota Madiun Lilik Indriyanto. Dia mengatakan, satu minggu sebelum hari pemungutan suara, timnya menemukan 13.000 nama di DPT Kota Madiun yang janggal. Kejanggalan di antaranya berupa nama ganda dan nomor induk kependudukan yang sama.

Dari Cirebon, Jawa Barat, kemarin diberitakan, jumlah surat suara pemilu presiden yang diterima KPU Kota Cirebon berlebih hingga 3.400 lembar, sedangkan KPU Kabupaten Kuningan kekurangan sampai 1.000 lembar. (APA/SIR/INA/THT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog