Jumat, 12 Juni 2009

Kepala Daerah Dukung Mega-Prabowo

Solo, Kompas - Sejumlah kepala daerah di wilayah eks Karesidenan Surakarta, Jawa Tengah, terang-terangan menjadi pendukung Megawati-Prabowo.

Mereka telah mengurus cuti untuk mengampanyekan Mega-Prabowo di Surakarta, yang merupakan basis utama PDI-P di Jawa Tengah.

Koordinator Tim Pemenangan Mega-Prabowo se-eks Karesidenan Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Jumat (12/6), mengatakan, beberapa kepala daerah di wilayah eks Karesidenan Surakarta telah mengurus izin cuti untuk berkampanye bagi kubu Mega-Prabowo, seperti Joko Widodo (Wali Kota Solo), Bambang Riyanto (Bupati Sukoharjo), Paryono (Wakil Bupati Karanganyar), Seno Samodro (Wakil Bupati Boyolali), dan Begug Poernomosidi (Bupati Wonogiri), selain Hadi Rudyatmo yang juga merupakan Wakil Wali Kota Solo.

Beberapa di antaranya hari Jumat telah mulai berkampanye, seperti Joko Widodo dan Bambang Riyanto di Kota Solo. ”Untuk Bupati Sragen, saya belum tahu apakah sudah mengajukan izin atau belum,” kata Hadi.

Banyaknya kepala daerah yang juga menjabat sebagai pimpinan partai politik memunculkan potensi pelanggaran, berupa politisasi birokrasi dalam pemilihan umum.

Gerakan Pemantau Pemilu Kota (GP2K) Solo menggelar aksi simpatik menyambut datangnya masa kampanye pemilu presiden sekaligus mengingatkan semua pihak agar mengawasi jalannya kampanye bersih dari praktik politisasi birokrasi.

Aksi simpatik digelar di depan gerbang Balaikota Solo dengan membentangkan spanduk bergambarkan tujuh wajah wali kota/bupati di wilayah eks Karesidenan Surakarta dengan tulisan ”Stop Politisasi Birokrasi pada Pilpres 2009”. Kegiatan ditutup dengan aksi teatrikal yang menggambarkan pegawai negeri sipil (PNS) harus tetap berusaha netral meskipun mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Layani masyarakat

Koordinator GP2K Basuki mengatakan, melihat dari pengalaman pemilu legislatif lalu, banyak kepala daerah yang masuk dalam tim sukses partai di daerah masing-masing. Kalaupun tidak secara resmi terdaftar dalam tim sukses, mereka berperan di balik layar dalam usaha mendulang perolehan suara.

”Hendaknya kegiatan mereka yang terkait kepartaian tidak melibatkan PNS atau jajaran birokrasi di bawahnya,” kata Basuki.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, aparatur negara, termasuk salah satunya PNS, meskipun memiliki hak pilih, tidak diperbolehkan mengikuti kampanye pasangan capres dan cawapres.

”Posisi aparatur negara sebagai pelayan publik sehingga dibutuhkan netralitas karena masyarakat yang dilayani beragam,” kata Basuki. (eki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog