Jumat, 12 Juni 2009

Dua Putaran Bisa Perkuat Koalisi

Menangi 1 Putaran Harus Penuhi Syarat Sebaran

Jakarta, Kompas Jika pemilihan umum presiden dan wakil presiden bisa berlangsung sampai putaran kedua yang memperhadapkan dua pasang calon, koalisi antarpartai politik pendukung diyakini akan lebih kuat. Selepas pemilu putaran pertama bakal terjadi pergeseran koalisi sehingga hanya akan terjadi dua blok koalisi.

Menurut peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, di Jakarta, Jumat (12/6), kondisi itu akan memperkuat legitimasi pasangan calon terpilih. ”Karena, blok koalisi akan lebih kuat,” ujar Haris.

Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menyebutkan, rakyat yang akan menentukan apakah pemilu presiden bakal berlangsung satu atau dua putaran.

Yang menjadi persoalan ialah jika ada upaya sistematis untuk mencari kemenangan mutlak.

Juga amat disayangkan jika ada upaya kampanye yang menyesatkan agar pemilu presiden hanya berlangsung satu putaran. Ferry pun memperlihatkan iklan di media yang menggiring agar pemilu cukup satu putaran saja.

Etika lembaga survei

Syamsuddin Haris juga mengingatkan perlunya penegakan etika terhadap lembaga survei, yang dalam Pemilu 2009 ini amat masif bekerja.

Pemilu memang merupakan momentum penting bagi lembaga survei untuk melakukan jajak pendapat ataupun kajian. Yang tidak etis adalah saat survei yang dilakukan untuk pasangan calon yang mestinya menjadi konsumsi internal kemudian diumumkan secara luas.

Hal itu diyakini bisa memengaruhi opini publik, pergeseran terutama di kelas menengah amat mungkin terjadi karena pengaruh publikasi hasil survei.

”Etika menjadi tidak jelas, seakan-akan semua boleh dilakukan untuk memobilisasi dukungan,” kata Haris.

Menurut Ferry, untuk memenangi pemilu dalam satu putaran bukan hal mudah. Bukan hanya soal total perolehan suara pasangan calon yang mesti lebih dari separuh total suara sah.

Untuk menang satu putaran, pasangan calon juga harus memenuhi syarat sebaran suara, yaitu sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. (DIK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog