Senin, 29 Juni 2009

Menegakkan Demokrasi!


Capres Megawati Soekarnoputri mengajak semua pihak untuk menegakkan demokrasi. Keinginan menang hendaknya tidak mengorbankan demokrasi.

Selain momentumnya tepat karena diutarakan sembilan hari menjelang pemilu presiden 8 Juli 2009, pernyataan Megawati itu penting agar makna pemilihan presiden tidak direduksi hanya sekadar berbicara menang dan kalah, apalagi pada perdebatan satu putaran atau dua putaran.

Kita menggarisbawahi pernyataan Megawati yang memprihatinkan masih belum beresnya persoalan daftar pemilih tetap (DPT) di 16 provinsi. Ia juga mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup 68.000 tempat pemungutan suara (TPS).

Pada pemilu legislatif April tercatat 171 juta pemilih dengan 519.920 TPS. Sedangkan pada pemilu presiden tercatat 176 juta pemilih dengan 451.182 TPS.

Keprihatinan Megawati menuntut bukan hanya penjelasan rasional dari KPU, melainkan juga kerja nyata KPU yang bisa meyakinkan masyarakat bahwa lembaga itu memang punya kecakapan profesional dalam melaksanakan pemilu. Dan, yang terpenting, KPU harus dipersepsi publik tetap mandiri dan tidak bergantung kepada satu kekuatan tertentu dalam melaksanakan pemilu.

Pengurangan jumlah TPS, terlepas dari apa pun alasan di baliknya, tetaplah harus dipertimbangkan implikasi psikopolitiknya. Di tengah kelelahan politik yang menyergap, pengurangan jumlah TPS yang tentunya mengandung konsekuensi bertambahnya jumlah pemilih per TPS menjadi maksimal 800 dikhawatirkan malah menyulitkan kontrol pascapemungutan suara. Pada pemilu legislatif, satu TPS maksimal 500 pemilih!

Kita tidak ingin kekisruhan DPT pada pemilu legislatif kembali terjadi pada pemilu presiden. Hilangnya hak pilih warga negara sebagaimana terjadi dalam pemilu legislatif— yang sampai sekarang belum ada pertanggungjawaban apa pun—adalah sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 maupun Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Upaya hukum yang coba dilakukan kandas. Upaya politik melalui pembentukan hak angket pun belum jelas kelanjutannya!

Kualitas sebuah pemilu akan ikut ditentukan sejauh mana proses dan tahapan pemilu yang dijalankan. Kita tak bisa membayangkan bagaimana tujuan pemilu akan dicapai jika proses menuju ke sana tak diikuti secara benar. Ketidakberesan dalam proses pemilu hanya akan menciptakan kecurigaan politik, dan pada akhirnya, jika salah dalam menangani, justru malah bisa membunuh demokrasi itu sendiri.

Kita juga mempertanyakan tindak lanjut KPU atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti penetapan calon anggota DPR terpilih serta perintah melakukan pemilihan ulang, antara lain Yahukimo dan Nias Selatan. Tindak lanjut atas putusan MK adalah mutlak sifatnya!

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog